Pendekatan dalam pengendalian penyakit tidak menular termasuk PPOK dilaksanakan melalui kerangka kerja bertahap dengan pendekatan praktis dan fleksibel, terdiri dari 3 (tiga) langkah perencanaan utama dan 3 (tiga) langkah implementasi utama (WHO, 2005).
Langkah perencanaan pertama adalah menilai profil faktor risiko dan besaran masalah kasus PPOK di populasi. WHO menganjurkan Surveilans Epidemiologi faktor risiko dengan pendekatan STEP wise. Langkah ini diikuti dengan advokasi kepada penentu kebijakan melalui penyediaan informasi tentang kecenderungan kasus PPOK dan faktor risiko serta ketersediaan intervensi yang efisien dan efektif dalam pengendalian PPOK.
Langkah perencanaan kedua, menyusun dan mengadopsi kebijakan pengendalian penyakit tidak menular yang didasarkan pada prinsip-prinsip: komprehensif, terintegrasi, sepanjang hayat dengan melibatkan sektor terkait .
Langkah perencanaan ketiga adalah identifikasi cara yang paling efektif untuk mengimplementasi kebijakan. Kombinasi intervensi yang dipilih adalah yang mempunyai daya ungkit paling besar untuk menjadikan kebijakan secara praktis dapat dilaksanakan. Langkah implementasi kebijakan ini meliputi langkah inti (core), langkah ekspansi (expanded) dan langkah yang diinginkan (desirable).
Kebijakan-kebijakan yang perlu diidentifikasi dan diimplementasikan adalah pembiayaan kesehatan, peraturan-peraturan (dibidang tembakau/lingkungan), advokasi untuk mendapat dukungan pencegahan, penggerakan peran serta masyarakat, penyelenggaraan dan pengorganisasian pelayanan kesehatan.
Program pengendalian PPOK, meliputi:
1. Penyuluhan (KIE), bertujuan untuk meningkatnya partisipasi (kemandirian) masyarakat dalam pencegahan PPOK
2. Kemitraan,
Tujuan
Umum : Meningkatnya ketersediaan informasi dan kerjasama aktif seluruh potensi di lingkungan pemerintah dan masyarakat untuk menekan kecenderungan peningkatan kejadian PPOK dan pajanan faktor risiko.
Khusus :
a. Meningkatnya komitmen pemerintah dan berbagai mitra potensial di masyarakat dalam upaya pengendalian PPOK
b. Adanya sinergi dan keterpaduan dalam berbagai kegiatan pengendalian PPOK
c. Meningkatnya kemandirian masyarakat dalam pencegahan PPOK
3. Perlindungan Khusus, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menurunkan jumlah kelompok masyarakat yang terpajan faktor risiko PPOK.
4. Penemuan dan Tatalaksana Kasus (termasuk deteksi dini PPOK),
Tujuan:
a. Terlaksananya deteksi dini pada kelompok masyarakat berisiko PPOK
b. Terlaksananya penegakkan diagnosis dan tatalaksana pasien PPOK sesuai standar
c. Menurunnya angka kesakitan dan kematian PPOK
5. Surveilans Epidemiologi (kasus termasuk kematian dan faktor risiko),
a. Surveilans Kasus
Tujuan
a. Terselengaranya pengumpulan data kasus (termasuk kematian) PPOK
b. Terselenggaranya pengolahan data dan analisis data kasus PPOK
c. Terselenggaranya diseminasi informasi hasil kajian/analisis kasus PPOK
d. Terselenggaranya rencana tindak lanjut.
b. Surveilans Faktor Risiko
Tujuan
a. Terselengaranya pengumpulan data (survei secara berkala) mengenai faktor risiko PPOK
b. Terselenggaranya pengolahan dan analisis data faktor risiko perilaku dan lingkungan yang berhubungan dengan PPOK
c. Terselengaranya pemetaan faktor risiko menurut kabupaten/kota
d. Terselengaranya diseminasi informasi hasil kajian/analisis faktor risiko perilaku dan lingkungan yang berhubungan dengan PPOK
e. Terselengaranya rencana tindak lanjut.
6. Upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam pencegahan PPOK melalui kajian aspek sosial budaya dan perilaku masyarakat, dan
Tujuan
a. Diketahuinya gambaran sosial-budaya dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan PPOK serta faktor-faktor yang berhubungan dengan partisipasi masyarakat tersebut di masing-masing kabupaten/kota.
b. Meningkatnya pemberdayaan atau partisipasi masyarakat dalam pencegahan PPOK
7. Pemantauan dan penilaian.
Tujuan
a. Terlaksananya kegiatan fasilitasi upaya peningkatan pengetahuan, motivasi dan partisipasi pengelola program, dokter dan paramedis, mitra kerja dan stakeholder lainnya dalam pengendalian PPOK
b. Terlaksananya kegiatan fasilitasi upaya peningkatan keinginan untuk kemajuan diantara pengelola program dan petugas kesehatan dalam pengendalian PPOK
c. Terlaksananya pemantauan, penilaian, supervisi/bimbingan teknis dan monitoring pelaksanaan dan pencapaian program
d. Terlaksananya upaya untuk memperbaiki efektifitas dan efisiensi program.