Dalam rangka mendirikan apotek, Apoteker harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yaitu surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek untuk mendirikan apotek di suatu tempat tertentu. Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi;
Alur Permohonan SIA
Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:
· Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
· Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
· Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
· Dalam hal pemerikasaan dalam ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
· Dalam jangka 12 hari kerja setelah diterima laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (3) atau persyaratan ayat (4), Kepala Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat izin apotek.
· Dalam hasil pemerikasaan tim Dinas Kesehatan setempat atau Kepala Balai POM dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan.
· Terhadap surat penundaan sesuai dengan ayat (6), apoteker diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat penundaan.
· Terhadap permohonan izin apotek bila tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal (5) dan atau pasal (6), atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Dinas setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan surat penolakan disertai dengan alasan-alasannya.
Untuk Apotek Baru, surat permohonan izin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus dilampiri persyaratan sebagai berikut :
1. Fotokopi SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker);
2. Fotokopi KTP Apoteker;
3. Surat Pernyataan bahwa APA tidak merangkap/bekerja di Apotek lain/ Industri lain dan sanggup sebagai APA di Apotek dimaksud;
4. Fotokopi perjanjian kerjasama antara APA dan Pemilik Sarana Apotek (PSA) (di depan Notaris);
5. Surat pernyataan PSA bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang Farmasi;
6. Peta Lokasi dan Denah Bangunan Apotek;
7. Status Bangunan dan kaitannya dengan PSA (Hak Milik/Sewa/Kotrak);
8. Daftar Asisten Apoteker dilampiri Fotokopi Ijasah dan SIKTTK;
9. Surat izin Atasan untuk APA yang bekerja sebagai PNS/BUMN;
10. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Contoh Form Surat Permohonan
Berikut Syarat-syarat Pengajuan Izin Apotek dengan Berbagai Kondisi:
Perpanjangan Izin Apotek
1. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Apotek yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
2. SIA lama (asli)
3. Foto copy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
5. Rekomendasi organisasi profesi.
Pergantian Apoteker
1. Surat permohonan izin Apotek karena pergantian APA yang dituju kepada kepala Dinas Kesehatan
2. Foto copy SIPA Apoteker Baru/ Pengganti
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Apoteker pengganti.
4. Berita Acara serah terima obat dari apoteker lama kepada apoteker baru
5. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek pengganti bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain
6. Asli dan foto copy surat izin atasan bagi pemohon PNS , ABRI.
7. Akte Perjanjian Kerja Sama APA dengan PSA.
8. Rekomendasi dari organisasi profesi.
9. SIA lama asli.
Pergantian Pemilik
1. Surat Permohonan Izin Apotek karena Pergantian PSA kepada Kepala Dinas Kesehatan
2. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/ Sewa/Kontrak.
3. Akte perjanjian kerja sama APA dan PSA
4. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang obat (bermaterai)
5. Menyerahkan SIA lama asli.
Apotek Pindah Lokasi
1. Surat permohonan pindah lokasi ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
2. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/Sewa/Kontrak.
3. Asli dan foto copy daftar terperinci alat perlengkapan apotek
4. Menyerahkan SIA lama asli.
5. Menyerahkan SIPA lama
6. Foto copy denah bangunan Apotek dan denah situasi apotek terhadap apotek lain.
Apotek Ganti Nama
1. Surat permohonan ganti nama Apotek ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
2. Akte perjanjian kerja sama APA dan PSA
3. Menyerahkan SIA lama
4. Menyerahkan SIPA lama
Surat Pernyataan APA
Surat Pernyataan PSA
Pernyataan Status Bangunan