Stadarisasi ekstrak adalah penentuan parameter kualitatif dan kuantitatif baik terhadap senyawa aktif maupun senyawa khas lainnya dan sifat kimianya. Mutu ekstrak dipengaruhi oleh bahan asal/simplisia, karenaya sebelum diproses menjadi ekstrak, simplisia/bahan awal yang akan diekstraksi harus pula distandarisasi. Dua faktor yang mempengaruhi mutut simplisia adalah faktor biologi dan kimia.
Faktor Biologi meliputi beberapa hal, yaitu:
- Identitas jenis (spesies), jenis tumbuhan dari sudut keragaman hayati dapat dikonfirmasikan sampai informasi genetika sebagai faktor internal untuk validasi jenis.
- Lokasi tumbuhan asal. Lokasi merupakan faktor eksternal, yaitu lingkungan dimana tumbuhan bereaksi bisa berupa energi (cuaca, temperatur, cahaya) dan materi (air, senyawa organik dan anorganik)
- Periode pemanenan hasil tumbuhan. Pemanenan yang dilakukan tidak pada waktunya bisa mempengaruhi kendungan senyawa.
- Penyimpanan bahan tumbuhan. Ruang atau wadah yang digunakan untuk menyimpan bisa mempengaruhi mutu senyawa tanaman.
- Umur tanaman dan bagian yang digunakan. Hal ini sangat menentukan keberadaan senyawa kimia seperti klorofil yang terdapat di daun.
Faktor Kimia meliputi beberapa hal, yaitu:
- Faktor internal seperti jenis, komposisi, kualitatif dan kuantitatif serta kadar total rerata senyawa aktif dalam bahan.
- Faktor eksternal seperti metode ekstraksi, perbandinga ukuran alat ekstraksi, kekerasan dan kekeringan bahan, pelarut yang digunakan dalam ekstraksi, kandungan logam berat dan kandungan pestisida.
Tujuan dari standarisasi ekstrak antara lain mempertahankan konsistensi kandungan senyawa aktif yang terkandung dalam ekstrak. Parameter yang ditetapkan dalam standarisasi ekstrak antara lain: parameter non spesifik dan parameter spesifik.
Parameter spesifik yaitu:
- Identitas ekstrak
- Organoleptik ekstrak. Parameter yang perlu dideskripsikan meliputi warna, bau dan rasa dari ekstrak.
- Senyawa terlarut pada pelarut polar dan non polar. Persentase ekstrak yang larut dalam pelarut polar (ex. air) dan non polar (ex. etanol) terhadap bahan yang telah dikeringkan di udara.
Parameter non spesifik yaitu:
- Susut pengeringan adalah banyaknya bagian zat yang mudah menguap termasuka air, ditetapkan dengan cara pengeringan, kecuali dinyatakan lain, dilakukan pada suhu 105O hingga bobot tetap.
- Kadar air adalah banyaknya hidrat yang terkandung zat atau banyaknya air yang terserap zat. Penetapan kadar air dapat dilakukan dengan metode titrimetri, gravimetri atau azeotropi (destilasi toluen).
- Kadar abu, penetapan kadar abu adalah dengan megoksidasi semua zat organik pada suhu yang tinggi yaitu sekitar 500 sampai 600OC dan kemudian melakukan penimbangan zat tertinggal setelah proses pengabuan tersebut.
- Sisa pelarut
- Residu pestisida
- Cemaran logam berat
- Cemaran mikroba
a. ALTB
b. MPN Coliform
c. Uji Angka kapang dan khamir
d. Uji cemaran aflatoksin
Parameter ini bertujuan memberikan jaminan bahwa ekstrak tidak boleh mengandung mikroba patogen dan tidak mengandung mikroba non-patogen melebihi batas yang ditetapakan karena berpengaruh pada stabilitas ekstrak dan berbahaya (toksik) bagi kesehatan.
Uji kandungan kimia ekstrak
- Pola kromatogram. Ektrak ditimbang, diekstraksi dengan pelarut tertentu dan cara tertentu, kemudian dilakukan analisi kromatogram sehingga memberikan pola kromatogram yang khas.
- Kadar total golongan kandungan kimia. Memberikan informasi komposisi senyawa kandungan (jenis dan kadar). Dengan penerapan metode spektrofotometri, densitimetri, titrimetri, grafimetri atau lainnya dapat ditetapkan kadar golongan kandungan kimia. Metode yang digunakan harus sudah teruji validitasnya terutama selektivitas dan batas linearitas.
- Kadar kandungan kimia tertentu. Penetapan dengan mengunakan metode tertentu yang spesifik dengan kandungan senyawa kimia yang akan ditetapakan.
Bila parameter tersebut telah ditetapkan nilainya, maka pada proses pembuatan ekstrak, upaya yang dilakukan adalah dalam rangka mencapai nilai-nilai minimal dari setiap parameter tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa ektrak tersebut mempunyai nilai parameter tertentu yang konstan (ajeg) dan ditetapkan terlebih dahulu.
Terpenuhinya standar mutu produk/bahan ektrak tidak terlepas dari pengendalian proses, artinya bahwa proses yang tersandar dapat menjamin produk tersandar.