Obat Generik versus Obat Paten


Obat paten dan obat generik? Sama atau beda khasiat dan kualitasnya? Mengapa yang satu harganya murah, dan mengapa yang satu mahal, bahkan bisa 10 kali lipat harga obat generik. Pertanyaan-pertanyaan ini memang sering ditanyakan masyarakat, dan dokter sendiri pun kadang bingung bagaimana menjawabnya. Masyarakat pun memiliki berbagai pendapat yang berbeda-beda. Kasus seorang pasien yang tidak puas karena diberi obat generik, pasien tersebut kembali ke ruang praktek dan berkata ”Saya minta obat yang bagus”. Sebaliknya ada pula pasien yang mengeluh diberi resep obat paten, ”kan ada yang murah, kok diresepnya pilih yang mahal”.

Pasien mempunyai hak untuk memilih resep generik atau paten, namun sebelum Anda memilih, silahkan dicermati perbedaan keduanya!

Obat generik adalah obat yang mengandung zat aktif sesuai nama generiknya, contoh parasetamol generik berarti obat yang dibuat dengan kandungan zat aktif parasetamol, dipasarkan dengan nama parasetamol, bukan nama merek. Dengan kata lain, obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

Obat paten adalah obat dengan nama dagang dan menggunakan nama yang merupakan milik produsen (pabrik) obat yang bersangkutan dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik pembuatnya. Contoh: Pamol®, Panadol®, Sanmol® (zat aktifnya Parasetamol); Ponstan®, Mefinal®, ( zat aktifnya Asam mefenamat); atau Amoxsan®, Amoxil® (zat aktifnya Amoxicillin).

Mengapa OGB bisa murah?

Banyak orang meragukan khasiat OGB (Obat Generik Berlogo) karena harganya jauh dari obat branded (bermerek). Bisa jadi harganya hanya ¼-nya. Beberapa obat bahkan bisa jadi harganya 1/10 dari branded-nya. Wajar saja hal ini terjadi karena biaya yang dikeluarkan produsen untuk menghasilkan obat lebih dari 50% merupakan biaya non-produksi, misal mengurus hak paten, promosi melalui iklan besar-besaran dengan ikon artis ibukota yang menghabiskan dana milyaran dan promosi melalui seminar atau pelatihan para tenaga kesehatan.
Sedangkan obat generik ditargetkan sebagai program pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas khususnya dalam hal daya beli obat. Oleh karena pemasaran obat generik tidak memerlukan biaya promosi (iklan, seminar, dll) maka harga dapat ditekan sehingga produsen (pabrik obat) tetap mendapat keuntungan, begitu pula konsumen mampu membeli dengan harga terjangkau. Kalaupun ada iklan OGB sifatnya massal dan dilakukan oleh pemerintah disebut iklan layanan masyarakat. Biaya yang dikenakan oleh media terhadap pemerintah jauh lebih kecil daripada iklan obat paten / branded yang jumlahnya bisa mencapai miliaran.


Bedakah khasiat OGB dengan obat branded?
Tidak hanya masyarakat awam, banyak tenaga kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, masih ragu dengan khasiat OGB. Banyak rekan dokter dan dokter gigi yang sangsi dengan khasiat OG karena kurangnya informasi yang sampai ke mereka. Faktor lainnya adalah gencarnya para detailer/medrep (medical representatif) dari produsen obat branded dengan memberikan “iming-iming” menarik jika meresepkan obat dari produsen tersebut.

Perlu diketahui bahwa, sebelum obat dipasarkan (baik obat generik maupun paten) terlebih dahulu harus dilakukan uji pra klinis (uji pada hewan) dan uji klinis (uji pada manusia) terkait khasiat dan toksisitas obat. Apabila ada obat baru yang akan dipasarkan, selain dilakukan uji pra klinis dan kilinis, juga dilakukan uji Bioavailabilitas dan Bioekivalensi (uji BA/BE) terhadap obat yang sama yang telah lebih dulu beredar.

Pada dasarnya sebelum OGB dipasarkan harus dilakukan uji khasiat OGB pada sukarelawan sehat di RS (clinical trial fase I). Tes ini harus dilakukan di RS, didukung oleh dokter penanggung jawab yang mampu mengatasi munculnya efek samping, bahkan efek racun obat, dan para peneliti adalah ahli farmakologi biasanya dokter dan apoteker/farmasis.
Sehingga obat generik memiliki khasiat yang sama dengan obat paten pembanding dengan kata lain khasiat obat generik tidak berbeda signifikan terhadap obat patennya dengan catatan memiliki zat aktif dan dosis yang sama antara obat generik dan patennya.